Solusi Efektif untuk Menyelesaikan Masalah Warga di Lahan Eks Konsesi PT. TPL

Masalah yang dihadapi masyarakat di lahan eks konsesi PT. TPL menjadi isu yang memerlukan perhatian serius. Dalam upaya mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis Untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sekber-Gokesu) melakukan audiensi dengan pemerintah Kabupaten Toba. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas opsi penyelesaian yang diharapkan dapat menguntungkan masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Dialog Konstruktif antara Sekber-Gokesu dan Pemerintah Kabupaten Toba
Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, di ruang rapat Staf Ahli. Dalam audiensi ini, Sekber-Gokesu mengemukakan beberapa opsi untuk mengatasi masalah yang telah lama dihadapi oleh masyarakat terkait lahan yang sebelumnya dikelola oleh PT. TPL, yang izinnya telah dicabut oleh Kementerian Kehutanan.
Opsi Penyelesaian yang Diajukan
Di antara opsi yang diusulkan, terdapat dua langkah utama yang diharapkan dapat dilakukan secara bersamaan, yaitu penerbitan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat serta revisi kawasan hutan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat.
Rocky Pasaribu, selaku Direktur KSPPM yang juga tergabung dalam Sekber-Gokesu, menyatakan bahwa pendekatan ini akan lebih efektif karena tidak melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini PT. TPL. Ia juga menambahkan bahwa beberapa daerah di sekitar, seperti Kabupaten Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, dan Samosir, telah berhasil menerbitkan SK Pengakuan Masyarakat Adat, memberikan pengakuan kepada sejumlah kelompok masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.
Revisi Kawasan Hutan untuk Akses yang Lebih Baik
Mengenai revisi kawasan hutan, Rocky menyarankan agar Bupati Toba mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan untuk mengalihkan sebagian lahan eks konsesi PT. TPL menjadi APL (Areal Penggunaan Lain). Ini akan memberikan peluang baru bagi masyarakat untuk memanfaatkan lahan tersebut secara lebih produktif.
Anggota DPRD Toba, Candrow Manurung, yang juga hadir dalam audiensi, menekankan pentingnya mendengarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Sekber-Gokesu. Ia berpendapat bahwa jika ada cara untuk memenuhi tawaran masyarakat, hal tersebut perlu dijajaki selama tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Respon Positif dari Bupati Toba
Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, menyambut baik tawaran yang disampaikan oleh Sekber-Gokesu. Ia menyatakan kesediaannya untuk merevisi SK Tim Identifikasi dan Verifikasi Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Toba, yang sebelumnya telah ditandatangani. Bupati berkomitmen untuk melibatkan KSPPM, AMAN, Sekber-Gokesu, BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat), dan DPRD Toba dalam tim tersebut.
“Saya akan memperbarui SK ini dan berharap dalam satu minggu ke depan bisa ditandatangani. Kita perlu kolaborasi untuk menyelesaikan masalah ini secara efektif,” tegas Bupati.
Langkah Selanjutnya untuk Penyelesaian Masalah
Setelah SK tersebut ditandatangani, Bupati meminta tim untuk segera bergerak, termasuk melakukan kunjungan ke daerah tetangga yang telah berhasil menerbitkan SK Pengakuan Masyarakat Adat. “Saya harap dalam dua minggu ke depan, tim sudah bisa melakukan studi banding untuk mencari solusi terbaik bagi kita,” jelasnya.
Dalam hal revisi kawasan hutan, Bupati menegaskan bahwa pengajuan tersebut sedang dalam proses. Kawasan yang diajukan berada di Kecamatan Silaen, Borbor, dan Habinsaran dengan luas total mencapai 580 hektar.
“Kami telah melakukan pertemuan dengan Bapak Luhut Panjaitan di Jakarta, dan saat ini sedang mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan. Kami berharap langkah ini dapat memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan akses yang lebih baik terhadap lahan tersebut,” tambah Bupati.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Toba terhadap Kepentingan Masyarakat
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba tidak berniat untuk mempersulit masyarakat dalam upaya mereka, namun tetap berpegang pada jalur dan regulasi yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan hukum dan kepentingan bersama.
Respons Positif dari Sekber-Gokesu
Solusi yang ditawarkan oleh pemerintah disambut positif oleh Sekber-Gokesu. Melalui Ketua Sekber Gerakan Oikumenis Untuk Keadilan Ekologis di Sumut, Pastor Walden Sitanggang OFMCap, mereka mengucapkan terima kasih kepada Bupati Toba atas langkah-langkah yang diusulkan. Ini menunjukkan adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah yang ada.
Secara keseluruhan, audiensi ini mencerminkan upaya kolaboratif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan organisasi non-pemerintah untuk menemukan solusi yang dapat memberikan keadilan dan keberlanjutan bagi masyarakat yang terdampak oleh lahan eks konsesi PT. TPL. Dengan adanya langkah-langkah konkret dan dialog yang konstruktif, diharapkan masalah yang ada dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak.



