Saiful Abdi Tanyakan Kejelasan Tanda Tangan dalam Undangan Bimtek di Sidang Smartboard Langkat

Sidang lanjutan mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar yang melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan. Dalam persidangan tersebut, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, mengajukan pertanyaan penting terkait keaslian tanda tangan yang tertera dalam surat undangan bimbingan teknis (Bimtek) untuk Smartboard Tahun Anggaran 2024. Pertanyaan ini muncul karena dokumen yang diperlihatkan di pengadilan hanyalah fotokopi, bukan dokumen asli.
Keaslian Tanda Tangan dalam Undangan Bimtek
Saiful Abdi mengungkapkan keraguannya mengenai keaslian tanda tangan yang terdapat pada dokumen surat undangan Bimtek. Meskipun ia mengakui bahwa tanda tangan tersebut tampak mirip dengan miliknya, ia tetap tidak bisa memastikan keaslian tanda tangan tersebut karena bukti yang ditunjukkan tidaklah asli. Hal ini menimbulkan pertanyaan yang lebih dalam mengenai proses pengadaan dan keabsahan dokumen yang digunakan.
“Dokumen yang ditunjukkan adalah fotokopi undangan, sehingga saya tidak bisa memastikan apakah itu benar-benar saya tandatangani. Namun, saya ingat tidak pernah menandatangani undangan untuk bimtek smartboard,” jelas Saiful kepada wartawan setelah persidangan berakhir.
Pernyataan Berlawanan dan Permintaan Bukti
Ini bukan pertama kalinya Saiful menyatakan ketidakpastian mengenai surat undangan tersebut. Pada sidang sebelumnya, ia juga menyatakan tidak pernah menandatangani surat undangan Bimtek. Menanggapi hal ini, majelis hakim meminta agar saksi Togar Matondang hadir kembali dengan membawa dokumen yang relevan untuk mendukung keterangan yang diberikan.
Saat hakim menanyakan mengapa Saiful memberikan jawaban bahwa tanda tangan tersebut menyerupai miliknya, Saiful mengindikasikan bahwa ia akan memberikan penjelasan lebih lanjut dalam sidang berikutnya. “Saya lebih memilih untuk menjawab pertanyaan hakim secara langsung tanpa memperluas pembicaraan, karena bisa jadi hal itu membuat hakim tidak senang,” tambahnya.
Proses Persidangan dan Keterangan Saksi
Saiful juga merespons keterangan dari saksi lain, Fajar Kurniawan, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat. Ia menyatakan bahwa saat ini terlalu awal untuk membantah keterangan saksi tersebut, karena masih banyak fakta yang perlu diungkap dalam persidangan mendatang. “Saya belum dalam posisi untuk membantah apa yang disampaikan. Namun, informasi dari saksi-saksi selanjutnya akan memberikan gambaran yang lebih jelas,” ujarnya.
- Fakta-fakta lain akan terungkap di sidang berikutnya.
- Saiful menegaskan bahwa semua keterangan yang ada masih bersifat normatif.
- Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dengan seksama.
- Pernyataan saksi-saksi akan membantu dalam mengungkap kebenaran.
- Saiful berharap bahwa kejelasan akan diperoleh melalui persidangan yang berkelanjutan.
Keterangan Saksi dan Pengadaan Smartboard
Selain Togar Matondang dan Fajar Kurniawan, jaksa penuntut umum juga menghadirkan beberapa saksi lain. Di antara mereka adalah Gembira Ginting, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Langkat, serta enam kepala sekolah dasar, yaitu Misbah, Asyhariah, Juwito, Dessy Haqiki Wulandari, dan Yudi Irawan. Mereka semua menjelaskan bahwa mereka menerima smartboard yang diantarkan oleh Misno, seorang pegawai di Dinas Pendidikan Langkat. Menariknya, mereka juga menyatakan bahwa tidak pernah mengajukan proposal atau permohonan untuk pengadaan smartboard tersebut.
Ketika menjawab pertanyaan dari tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Jonson David Sibarani dan Togar Lubis, para saksi mengaku tidak memiliki komunikasi dengan Saiful Abdi sebelum, selama, atau setelah proses pengadaan berlangsung. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang sedang berlangsung.
Kebutuhan Smartboard di Sekolah
Majelis hakim juga mempertanyakan apakah smartboard yang diterima oleh sekolah-sekolah tersebut memang dibutuhkan. Para saksi menjawab bahwa perangkat tersebut sangat diperlukan dan saat ini masih berfungsi dengan baik dalam kegiatan belajar mengajar. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada dugaan korupsi, perangkat yang dihasilkan dari pengadaan tersebut masih digunakan untuk tujuan pendidikan.
Pernyataan Penasihat Hukum
Setelah persidangan, penasihat hukum Saiful Abdi menegaskan bahwa masih banyak fakta yang akan diuji kebenarannya melalui keterangan para saksi di sidang-sidang mendatang. Jonson David Sibarani mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan Smartboard tahun 2024 adalah terdakwa Supriadi.
“Kami memiliki bukti dokumen yang menunjukkan bahwa PPK untuk pengadaan Smartboard 2024 adalah Supriadi. Salah satu alasan kami melaporkan ke Polda Sumut adalah adanya tanda tangan pada sejumlah dokumen pengadaan yang seolah-olah merupakan tanda tangan Saiful Abdi,” tegasnya.
Kejanggalan dalam Proses Administrasi
Togar Lubis, penasihat hukum lainnya, mencatat sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi pengadaan smartboard tersebut. Menurutnya, kliennya sempat menolak terlibat dalam proyek pengadaan smartboard setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK guru di Dinas Pendidikan Langkat.
“Ada dokumen yang ditandatangani, tetapi saya lupa apa nama suratnya. Namun, tanda tangan itu dilakukan setelah Saiful Abdi dijemput oleh beberapa orang dan dipaksa untuk menandatangani pada pukul 02.00 dini hari. Ini menunjukkan ada yang tidak beres. Dari sini, terlihat bahwa tidak ada niat jahat dari klien kami,” ungkap Togar Lubis.
Dakwaan terhadap Saiful Abdi dan Rekan
Dalam kasus ini, Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Ketiganya dihadapkan pada dakwaan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan total anggaran mencapai Rp29,5 miliar.
Penyelidikan yang mendalam dan persidangan lanjutan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut mengenai pengadaan ini, serta mengklarifikasi posisi masing-masing pihak yang terlibat. Proses hukum ini akan menjadi kunci dalam menentukan keadilan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.


