
Belum lama ini, Polda Jawa Tengah mengambil langkah tegas dalam penegakan aturan pembatasan operasional angkutan barang. Kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang tetap nekat melintas menuju Kota Semarang, meski aturan sudah diterapkan, tetap menjadi temuan di lapangan.
Tindakan Penyekatan di Terboyo
Menanggapi pelanggaran ini, Tim Urai Operasi Ketupat Candi 2026 yang terdiri dari Unit Lalu Lintas Polsek Genuk mengambil tindakan. Mereka melakukan penyekatan di kawasan Terboyo, Semarang, salah satu pintu masuk utama ke kota ini, pada tanggal 17 Maret 2026.
Penyekatan ini dipimpin langsung oleh AKP Bambang. Kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang melanggar aturan dihentikan dan dipaksa memutar balik oleh petugas.
Regulasi Pembatasan Operasional
Penyekatan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026/1447 Hijriah. Sesuai aturan, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih – termasuk kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan – mendapatkan pembatasan operasionalnya baik di jalan tol maupun jalur arteri.
Aturan ini berlaku selama 13 Maret hingga 29 Maret 2026, sebagai upaya pendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
Sosialisasi dan Edukasi
Tak hanya menegakkan aturan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi. Tujuannya adalah agar mereka memahami dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Diharapkan, kepatuhan ini dapat mengurangi potensi kemacetan di jalur utama.
Pelanggaran Masih Terjadi
Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026, Artanto, menegaskan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
“Kami masih menemukan adanya kendaraan angkutan barang yang belum mematuhi aturan pembatasan operasional. Kami mengimbau seluruh pengemudi dan pengusaha angkutan untuk disiplin demi kelancaran arus mudik serta keselamatan bersama,” ucap Artanto.
Polda Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Keamanan Lalu Lintas
Langkah ini diambil sebagai upaya menjamin situasi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar selama pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, terutama pada puncak arus mudik Lebaran.


