Konter Layanan BAPAS di MPP Payakumbuh: Operasional Pertama di Sumbar untuk Peringkat Optimal di Google

Payakumbuh, sebuah kota yang terletak di Sumatera Barat, kini menjadi rumah bagi konter layanan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) pertama di wilayah tersebut. Konter ini baru saja diresmikan oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, pada Kamis, 12 Maret 2026. Konter ini berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh, menjadikannya pusat layanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Konter Layanan BAPAS: Pendekatan Baru untuk Layanan Pemasyarakatan
Menurut Zulmaeta, kehadiran konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh menandai langkah baru dalam pemberian layanan kepada masyarakat. Ia menganggap konter ini sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam bidang pembimbingan kemasyarakatan dan pelayanan pemasyarakatan. Fokusnya adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memudahkan mereka yang membutuhkan layanan pemasyarakatan.
Zulmaeta juga menegaskan bahwa adanya konter BAPAS di MPP Payakumbuh merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan publik yang terintegrasi dan transparan bagi masyarakat. Sinergi ini diperkuat melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, salah satu instansi vertikal dalam struktur pemerintahan.
Penguatan Kerja Sama dan Kualitas Pelayanan
Wali Kota berharap kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar dan Pemko Payakumbuh dapat terus meningkatkan kepuasan masyarakat melalui pelayanan yang mudah, pasti, dan nyaman. Konter layanan BAPAS ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan dan memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pemasyarakatan.
Memperkuat komitmen tersebut, penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama telah dilaksanakan. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Payakumbuh dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat.
Peran Undang-Undang dan Perluasan Jangkauan Pelayanan
Kunrat Kasmiri, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar, menjelaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah dimulai sejak 2 Januari 2026. Undang-undang ini memperkuat peran pembimbingan bagi narapidana, termasuk layanan pembimbingan yang dilakukan di luar lembaga pemasyarakatan.
Dia juga mengungkapkan bahwa Balai Pemasyarakatan di Sumatera Barat sebelumnya hanya tersedia di Padang dan Bukittinggi. Namun, pemerintah berencana menambah tiga kantor BAPAS baru pada tahun ini untuk memperluas jangkauan pelayanan. Kantor-kantor baru ini akan ditempatkan di Alahan Panjang, Sawahlunto, dan Pasaman Barat.
Apresiasi dan Harapan
Kunrat memberikan penghargaan kepada Pemko Payakumbuh yang telah memfasilitasi layanan BAPAS di Mal Pelayanan Publik. Menurutnya, fasilitas layanan BAPAS di MPP baru tersedia di Kota Payakumbuh, menjadikannya pionir dalam hal ini.
Konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh menyediakan berbagai jenis layanan, seperti penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan klien anak dan dewasa, bimbingan klien, pengawasan klien, serta layanan informasi. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan layanan pemasyarakatan tanpa harus datang langsung ke kantor BAPAS Bukittinggi.
Kunrat menutup pembicaraannya dengan mengatakan bahwa layanan di MPP ini akan beroperasi mengikuti hari kerja, dan akan ditutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke Bukittinggi dan cukup datang ke MPP Payakumbuh untuk mendapatkan pelayanan.
Peresmian konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Asisten I Nofriwandi, Asisten II Yasrizal, Kepala DPMPTSP Maizon Sayria, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Bukittinggi Nofri Abas, serta jajaran Kanwil Ditjenpas Sumbar.